Sultan Kemnaker Irvian Bobby Dituntut 6 Tahun Penjara dan Ganti Rp 60 Miliar dalam Kasus Pemerasan K3
Sultan Kemnaker Irvian Bobby Dituntut 6 Tahun Penjara dan Ganti Rp 60 Miliar dalam Kasus Pemerasan K3

Sultan Kemnaker Irvian Bobby Dituntut 6 Tahun Penjara dan Ganti Rp 60 Miliar dalam Kasus Pemerasan K3

Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Sultan Irvian Bobby, untuk dipidana enam tahun penjara serta membayar ganti rugi sebesar Rp60 miliar terkait dugaan pemerasan dalam rangka pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Kasus ini bermula ketika Irvian Bobby, yang menjabat sebagai Kepala Seksi K3, diduga memaksa beberapa perusahaan konstruksi menyalurkan dana kepada pihak tertentu dengan ancaman penghentian izin operasional jika tidak dipatuhi. Penyelidikan mengungkapkan aliran uang yang mengarah pada akun pribadi terdakwa, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Berikut rangkuman tuntutan JPU:

Jenis Pelanggaran Permintaan Hukuman
Pemerasan K3 6 tahun penjara
Penggelapan dana Ganti rugi Rp60 miliar

Jaksa menekankan bahwa perbuatan Irvian Bobby tidak hanya melanggar Undang‑Undang K3, tetapi juga mengandung unsur korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Jika terbukti, selain hukuman penjara, terdakwa akan dikenai denda tambahan sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengacara Irvian Bobby menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding dan menolak semua tuduhan yang dianggap tidak berdasar. Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja telah menyatakan komitmen untuk memperbaiki mekanisme pengawasan K3 guna mencegah terulangnya praktik serupa.

Kasus ini menambah deretan sengketa hukum yang menyoroti pentingnya transparansi dalam penegakan standar K3 serta menegaskan bahwa pejabat publik tidak kebal hukum.