Frankenstein45.Com – 11 Mei 2026 | Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa selama ia menjabat tidak akan ada kebijakan tax amnesty. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (tanggal tidak disebutkan).
Purbaya menjelaskan keputusan itu didasari pada tiga pertimbangan utama: pertama, menjaga keadilan fiskal bagi wajib pajak yang telah patuh; kedua, menghindari terciptanya ekspektasi negatif yang dapat menurunkan kepatuhan sukarela; ketiga, memastikan konsistensi dengan agenda reformasi perpajakan yang tengah dilaksanakan, termasuk digitalisasi sistem dan penguatan basis pajak.
Untuk menggantikan tax amnesty, pemerintah berkomitmen memperkuat kebijakan lain, antara lain:
- Memperluas basis pajak melalui peningkatan kepatuhan dan registrasi wajib pajak baru.
- Pengembangan layanan perpajakan digital seperti e‑faktur dan e‑SPT untuk mempermudah pelaporan.
- Penerapan sanksi yang lebih tegas bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau menghindari pajak.
- Pemberian insentif fiskal yang terarah bagi investasi di sektor strategis.
Reaksi dari dunia usaha dan analis ekonomi beragam. Beberapa asosiasi pengusaha menyambut baik kepastian kebijakan, menganggapnya dapat menumbuhkan rasa kepercayaan dalam iklim bisnis. Namun, ada pula pihak yang mengkhawatirkan beban pajak yang meningkat tanpa adanya mekanisme amnesti yang dapat meringankan beban bagi perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban.
Para pengamat menilai bahwa keputusan Purbaya dapat memengaruhi pendapatan negara dalam jangka menengah, terutama bila basis pajak tidak dapat digali secara optimal. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan terus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan dan melibatkan pemangku kepentingan dalam dialog kebijakan.




