Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut) mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, menuntut evaluasi komprehensif terhadap perusahaan alih daya yang dianggap menimbulkan permasalahan serius bagi tenaga kerja.
Permintaan ini muncul setelah sejumlah keluhan terakumulasi, antara lain keterlambatan pembayaran upah, pelanggaran jam kerja, serta tidak terpenuhinya hak-hak dasar pekerja kontrak. Disnaker mencatat bahwa pada kuartal pertama 2024 terdapat lebih dari 150 laporan pengaduan yang diarahkan kepada lima perusahaan alih daya utama di wilayah Sumut.
Poin-poin utama yang diminta Disnaker untuk dievaluasi
- Keabsahan izin operasional perusahaan alih daya sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
- Kepatuhan terhadap ketentuan upah minimum regional (UMR) dan pembayaran tunjangan wajib.
- Penerapan jam kerja yang sesuai dengan Undang‑Undang Ketenagakerjaan, termasuk pembayaran lembur.
- Transparansi dalam kontrak kerja antara perusahaan alih daya, pekerja, dan perusahaan pengguna.
- Prosedur penanganan keluhan pekerja dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Untuk memberikan gambaran singkat, Disnaker melampirkan tabel yang memuat contoh perusahaan yang menjadi sorotan beserta isu-isu yang teridentifikasi:
| Perusahaan | Isu Utama | Status Pengaduan |
|---|---|---|
| PT. Prima Outsourcing | Keterlambatan upah selama 3 bulan | Dalam penanganan |
| CV. Mitra Kerja | Pelanggaraan jam kerja melebihi batas legal | Ditanggapi |
| PT. Sinar Bumi | Pengabaian asuransi kesehatan pekerja | Belum diproses |
Disnaker menekankan bahwa evaluasi ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggar, melainkan juga sebagai upaya preventif untuk memastikan standar kerja yang layak di seluruh sektor alih daya. Selanjutnya, Disnaker meminta Kemenaker menyediakan rekomendasi perbaikan, termasuk kemungkinan pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak menunjukkan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Jika Kemenaker menindaklanjuti permintaan ini, diharapkan akan tercipta iklim kerja yang lebih adil dan produktif, sekaligus meningkatkan kepercayaan tenaga kerja terhadap regulasi ketenagakerjaan di Sumatera Utara.




