Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold

Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold

Frankenstein45.Com – 05 Juni 2026 | Survei yang dilakukan oleh lembaga survei Poltracking Indonesia mengungkapkan bahwa 42,4% responden menyatakan setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus presidential threshold, yaitu persyaratan minimal 20% kursi DPR yang sebelumnya diperlukan bagi partai politik atau koalisi untuk mencalonkan presiden.

Penelitian ini melibatkan sejumlah responden yang dipilih secara acak di berbagai wilayah Indonesia. Berikut adalah rangkuman temuan utama:

  • 42,4% publik mendukung penghapusan presidential threshold.
  • 57,6% lainnya tidak setuju atau belum memberikan pendapat jelas.
  • Kelompok usia 18-30 tahun menunjukkan dukungan tertinggi, mencapai hampir 50%.
  • Responden dari wilayah perkotaan cenderung lebih pro terhadap penghapusan dibandingkan daerah pedesaan.

Keputusan MK yang dikeluarkan pada pemilihan sebelumnya menghilangkan batasan 20% kursi DPR, menimbulkan perdebatan di kalangan politikus, akademisi, dan masyarakat luas. Para pendukung menganggap langkah tersebut dapat meningkatkan kompetisi politik dan memberi peluang lebih besar bagi partai-partai kecil serta calon independen. Sementara itu, pihak yang menolak berargumen bahwa penghapusan threshold dapat memecah suara dan mengurangi stabilitas pemerintahan.

Berikut adalah tabel yang merangkum sikap publik berdasarkan demografi:

Kelompok Setuju Tidak Setuju/Netral
Usia 18-30 49,2% 50,8%
Usia 31-45 41,0% 59,0%
Usia >45 35,6% 64,4%
Perkotaan 45,7% 54,3%
Pedesaan 38,1% 61,9%

Hasil survei ini mencerminkan dinamika opini publik yang masih terbagi mengenai reformasi aturan pemilihan presiden. Pemerintah dan partai politik diperkirakan akan mempertimbangkan data ini dalam merumuskan strategi kampanye menjelang pemilihan selanjutnya.