Tak Ada Mens Rea dan Aliran Dana, Nicko Widjaja Tetap Divonis 3 Tahun Penjara
Tak Ada Mens Rea dan Aliran Dana, Nicko Widjaja Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Tak Ada Mens Rea dan Aliran Dana, Nicko Widjaja Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Frankenstein45.Com – 19 Juni 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja. Putusan tersebut dikeluarkan meskipun terdakwa mengajukan pembelaan bahwa tidak terdapat unsur mens rea (niat jahat) serta tidak ada aliran dana yang melanggar hukum.

Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana BRI Ventures. Penyidikan menemukan sejumlah transfer dana yang dicurigai dialihkan ke rekening pribadi dan rekening pihak ketiga yang memiliki kedekatan bisnis dengan Nicko Widjaja. Bukti transfer bank, dokumen internal perusahaan, serta saksi ahli keuangan menjadi dasar tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang.

Dalam persidangan, hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan menunjukkan pola perencanaan dan tindakan yang konsisten dengan niat untuk mengalihkan dana perusahaan. Oleh karena itu, argumen terdakwa tentang tidak adanya mens rea tidak dapat diterima. Hakim juga menegaskan bahwa aliran dana yang terbukti melalui catatan bank dan dokumen perusahaan menegaskan keberadaan unsur korupsi dalam kasus ini.

Vonis yang dijatuhkan mencakup tiga tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, serta pembekuan aset sebesar Rp2 miliar. Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa untuk melakukan restitusi kepada BRI Ventures sesuai dengan nilai kerugian yang dihitung sebesar Rp1,2 miliar.

Pengacara Nicko Widjaja menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan alasan bahwa proses peradilan tidak sepenuhnya objektif dan bahwa bukti aliran dana belum cukup kuat. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut keputusan pengadilan sebagai langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor keuangan.

Tahapan Tanggal Keterangan
Penyidikan KPK dimulai 12 Maret 2021 Pengumpulan bukti transfer dana dan dokumen internal
Penangkapan Nicko Widjaja 27 Juli 2021 Ditahan selama proses penyidikan
Sidang perdana 15 September 2022 Pengajuan pembelaan mens rea
Putusan akhir 5 Juni 2024 Vonis 3 tahun penjara, denda, dan pembekuan aset