Frankenstein45.Com – 07 Mei 2026 | Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Senin, 6 Mei 2024, menyoroti motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa tuntutan revisi Undang‑Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak relevan dengan kasus ini.
Hakim menanyakan secara tegas kepada keempat terdakwa mengapa mereka menargetkan Andrie Yunus dengan bahan berbahaya, serta menyoroti bahwa mereka tidak memiliki kaitan langsung maupun kepentingan politik dengan revisi UU TNI. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa alasan politik yang diutarakan terdakwa tidak dapat dijadikan dasar pembelaan.
Berikut beberapa pertanyaan utama yang diajukan majelis hakim:
- Apakah terdakwa memiliki hubungan pribadi atau organisasi dengan Andrie Yunus?
- Apakah ada bukti bahwa tindakan penyiraman tersebut dimotivasi oleh penolakan terhadap revisi UU TNI?
- Bagaimana terdakwa menjelaskan penggunaan air keras yang berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan?
Hakim juga mengingatkan bahwa penyiraman air keras termasuk tindakan yang dapat mengancam keselamatan dan melanggar ketentuan Pasal 170 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan bahan berbahaya. Oleh karena itu, motif politik yang belum terbukti tidak dapat menggantikan pertanggungjawaban pidana.
Sidang ini masih berlanjut dengan proses pemeriksaan saksi dan analisis forensik untuk mengidentifikasi jenis bahan kimia yang digunakan serta menelusuri jejak logistiknya. Keputusan akhir akan ditentukan setelah seluruh bukti terungkap dan pertimbangan hukum selesai.




