Tak Penuhi SLHS dan IPAL, Ratusan Dapur SPPG di Wilayah II dan III Di-suspend
Tak Penuhi SLHS dan IPAL, Ratusan Dapur SPPG di Wilayah II dan III Di-suspend

Tak Penuhi SLHS dan IPAL, Ratusan Dapur SPPG di Wilayah II dan III Di-suspend

Frankenstein45.Com – 11 April 2026 | Balai Gizi Nasional (BGN) mengumumkan penangguhan operasi ratusan dapur Satuan Penyediaan Pangan (SPPG) yang berada di Wilayah II dan III karena tidak memenuhi standar Syarat Layanan Hasil Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak.

Penindakan ini dilakukan setelah serangkaian inspeksi mendadak yang mengungkapkan sejumlah pelanggaran, antara lain:

  • Kekurangan fasilitas pemrosesan limbah cair yang tidak memenuhi standar lingkungan;
  • Ketidaksesuaian prosedur kebersihan dan sanitasi makanan dengan ketentuan SLHS;
  • Kurangnya dokumentasi dan catatan kontrol mutu pangan.

BGN menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai standar kualitas dan keamanan pangan. Semua dapur yang disuspend diwajibkan melakukan perbaikan dan kembali mengajukan permohonan verifikasi dalam jangka waktu 30 hari.

Para pengelola dapur SPPG di wilayah terdampak diharapkan dapat segera menindaklanjuti temuan inspeksi, antara lain dengan:

  1. Menginstal atau memperbaiki IPAL yang memenuhi standar pengolahan air limbah;
  2. Mengimplementasikan prosedur kebersihan yang sesuai dengan SLHS;
  3. Mengajukan laporan audit internal kepada BGN untuk verifikasi ulang.

Jika perbaikan tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditetapkan, BGN berhak mencabut izin operasional secara permanen. Pemerintah daerah masing-masing juga diminta berkoordinasi dengan BGN untuk memberikan dukungan teknis dan finansial bagi dapur yang masih dalam proses perbaikan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap program MBG serta melindungi konsumen, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari risiko kontaminasi makanan.