Frankenstein45.Com – 06 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Pemeriksaan ini melibatkan Kepala Kejari Karo, Dante Rajagukguk, bersama sejumlah jaksa yang terlibat.
Kasus Amsal Sitepu bermula ketika videografer tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan penyebaran konten visual yang sensitif. Selama proses penyelidikan, muncul indikasi bahwa prosedur internal Kejari Karo tidak sepenuhnya mematuhi standar etik yang ditetapkan, termasuk potensi konflik kepentingan dan kurangnya transparansi dalam pengumpulan serta pengelolaan bukti.
Kejagung menegaskan bahwa pelanggaran etik dalam penegakan hukum dapat merusak kepercayaan publik dan mengganggu proses keadilan. Oleh karena itu, Kejagung menugaskan tim inspeksi khusus untuk menelaah dokumen, rekaman, dan catatan internal Kejari Karo. Tim tersebut juga akan mewawancarai pihak-pihak terkait, termasuk jaksa yang menangani kasus serta saksi yang memberikan keterangan.
Jika terbukti ada pelanggaran, Kejagung siap menjatuhkan sanksi administratif maupun disiplin sesuai dengan peraturan perundang‑undangan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penurunan jabatan, atau bahkan pemindahan tugas, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum agar lebih berhati‑hati dalam menjalankan tugasnya, serta menegakkan prinsip akuntabilitas dan integritas. Masyarakat pun menantikan hasil inspeksi ini sebagai bukti bahwa sistem peradilan Indonesia bersedia memperbaiki diri bila terdapat penyimpangan.




