Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Amsal Christiy Sitepu, yang dikenal sebagai videografer, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan terkait pembuatan video profil sebuah desa. Pada hari Sidang Putusan di Pengadilan Negeri, Majelis Hakim memutuskan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, sehingga ia resmi dibebaskan.
Berikut beberapa poin penting dari proses persidangan:
- Kasus bermula ketika aparat menemukan video profil desa yang dianggap melanggar peraturan daerah.
- Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyelidikan selama beberapa bulan.
- Pemeriksaan bukti dan saksi tidak menemukan cukup bukti kuat untuk membuktikan keterlibatan Amsal dalam pelanggaran.
- Majelis Hakim memutuskan “tidak terbukti bersalah” dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Setelah keputusan tersebut, Amsal mengungkapkan rasa syukurnya dan menegaskan akan kembali fokus pada kegiatan profesionalnya sebagai videografer. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu‑buru menilai seseorang sebelum proses hukum selesai.







