Tak Terima Uang Pengganti Diperberat Jadi Rp 13,4 Triliun, Kerry Riza Bakal Tempuh Kasasi
Tak Terima Uang Pengganti Diperberat Jadi Rp 13,4 Triliun, Kerry Riza Bakal Tempuh Kasasi

Tak Terima Uang Pengganti Diperberat Jadi Rp 13,4 Triliun, Kerry Riza Bakal Tempuh Kasasi

Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Pengadilan Tinggi Jakarta menegaskan kembali putusan yang mewajibkan mantan Direktur Pertamina, Kerry Riza, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi sektor minyak. Penetapan nilai tersebut dianggap terlalu berat oleh terdakwa, yang menilai tidak proporsional dengan dugaan kerugian negara.

Kerry Riza bersama kuasa hukumnya menyatakan keberatan resmi dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Mereka berargumen bahwa perhitungan uang ganti rugi tidak memperhitungkan faktor-faktor mitigasi dan prosedur penetapan yang belum transparan.

Jika permohonan kasasi diterima, Mahkamah Agung akan meninjau kembali aspek teknis perhitungan serta menilai apakah putusan sebelumnya telah memenuhi standar keadilan dan kepastian hukum.

Kasus ini menambah deretan sengketa hukum yang melibatkan pejabat tinggi dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas mekanisme pengawasan serta penegakan hukum di sektor strategis.