Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Tim Analisis Usaha Daring (TAUD) telah menyampaikan laporan resmi kepada Bareskrim Polri terkait serangan penyiraman air keras yang menimpa jurnalis Andrie Yunus. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti hasil investigasi yang diambil oleh tim lapangan serta analisis forensik.
- Rekaman CCTV dari lingkungan sekitar yang menangkap sosok pelaku mendekati rumah korban.
- Jejak kimia pada pakaian dan kulit korban yang telah diverifikasi laboratorium sebagai asam kuat.
- Saksi mata yang menyaksikan aktivitas mencurigakan sebelum dan sesudah kejadian.
Selain itu, TAUD mengumpulkan dokumen digital berupa percakapan daring yang menunjukkan adanya ancaman sebelumnya kepada Andrie Yunus. Semua bukti tersebut diserahkan secara tertib ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.
Pihak Bareskrim Polri menyatakan akan membuka penyelidikan mendalam, termasuk melakukan penelusuran identitas pelaku melalui analisis data telepon seluler dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV. Jika terbukti, pelaku akan dikenakan pasal terkait penganiayaan dengan unsur penggunaan bahan berbahaya.
Kasus ini menambah daftar serangkaian ancaman yang dialami jurnalis di Indonesia, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja media. Organisasi pers dan lembaga hak asasi manusia telah menyerukan agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta menuntut perlindungan yang lebih kuat bagi wartawan.




