Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memutuskan menutup beberapa pelintasan sebidang yang tidak resmi karena dianggap rawan menimbulkan kecelakaan.
Penutupan ini merupakan bagian dari upaya memperkecil potensi tabrakan antara kereta api dan kendaraan bermotor di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pelintasan yang selama ini dibangun secara informal tanpa izin resmi, sering kali tidak dilengkapi dengan sistem peringatan atau pintu pengaman, sehingga meningkatkan risiko bagi pengguna jalan.
Berikut langkah‑langkah yang diambil KAI Daop 1 Jakarta dalam rangka menekan risiko kecelakaan:
- Identifikasi dan pemetaan semua pelintasan sebidang yang tidak berlisensi.
- Pemberitahuan tertulis kepada pemilik lahan atau pihak terkait mengenai penutupan.
- Penutupan fisik dengan pemasangan rambu “Dilarang Masuk” dan penghalang sementara.
- Koordinasi dengan Dinas Perhubungan serta Satpol PP untuk menegakkan larangan.
- Pengawasan berkelanjutan dan evaluasi efektivitas penutupan.
KAI menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya melindungi penumpang kereta, tetapi juga keselamatan pengguna jalan lain. Diharapkan masyarakat dapat mematuhi larangan dan menggunakan jalur penyeberangan yang telah disediakan secara resmi.
Jika diperlukan, pihak berwenang akan menindak tegas pelanggaran yang mengabaikan penutupan tersebut, demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman.




