Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Atip Kurniawan, memberikan pernyataan tegas setelah terungkapnya jaringan joki UTBK‑SNBT 2026 di sebuah kampus di Surabaya.
Investigasi internal menunjukkan adanya sejumlah mahasiswa yang memanfaatkan jasa orang lain untuk mengisi soal secara daring, dengan cara memalsukan identitas peserta. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan ujian nasional, tetapi juga termasuk tindak pidana pemalsuan identitas.
- Setiap pelaku harus didiskualifikasi dari seluruh proses seleksi masuk perguruan tinggi.
- Penegakan hukum harus dilakukan, termasuk pelaporan ke pihak kepolisian.
- Institusi pendidikan wajib memperkuat mekanisme verifikasi identitas pada saat pendaftaran ujian.
- Kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Nasional Pendidikan (LSN) dan Polri perlu ditingkatkan untuk meminimalisir kecurangan serupa di masa depan.
Wamen Atip juga menambahkan bahwa pihaknya akan meninjau kembali kebijakan pengawasan ujian berbasis daring, termasuk penggunaan teknologi biometrik dan sistem pengawasan real‑time untuk memastikan keabsahan data peserta.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan akademisi, orang tua, dan calon mahasiswa, yang menilai keadilan proses seleksi masuk perguruan tinggi sebagai fondasi utama sistem pendidikan tinggi Indonesia.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas serta peraturan khusus yang mengatur kecurangan dalam ujian nasional, yang dapat berujung pada sanksi pidana dan denda.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas UTBK‑SNBT demi menjamin bahwa kesempatan masuk perguruan tinggi tetap bersifat meritokratis dan adil bagi seluruh peserta.







