Frankenstein45.Com – 01 Mei 2026 | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp500 juta kepada Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), atas kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika pemerintah meluncurkan program distribusi Chromebook untuk mendukung pembelajaran daring di sekolah dasar. Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi suap dan manipulasi dalam proses tender, termasuk penetapan harga di atas standar pasar dan pemberian keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu.
Sri Wahyuningsih diduga sebagai otak di balik skema tersebut, dengan menggunakan posisinya untuk mempengaruhi keputusan teknis dan administratif sehingga proses pengadaan menjadi tidak transparan.
- Kerugian negara: Rp2,1 triliun
- Hukuman penjara: 4 tahun
- Denda: Rp500 juta
- Jaksa menuntut: 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Majelis hakim memutuskan bahwa bukti-bukti yang diajukan, termasuk rekaman komunikasi elektronik, dokumen tender, serta saksi ahli, cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Sri Wahyuningsih dalam penyalahgunaan wewenang. Hakim menegaskan pentingnya memberikan efek jera bagi pejabat publik yang terlibat korupsi, terutama dalam sektor pendidikan yang sangat vital bagi masa depan bangsa.
Keputusan ini menuai beragam reaksi. Organisasi masyarakat sipil menilai vonis tersebut merupakan langkah tepat dalam memerangi korupsi, sementara kalangan politik menekankan perlunya reformasi lebih lanjut dalam sistem pengadaan pemerintah agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi tidak hanya menggerogoti anggaran negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai bagi generasi mendatang.




