Frankenstein45.Com – 29 April 2026 | Jakarta, 29 April 2026 – Pada sebuah proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa bernama Edi Sudarko mengaku bahwa dirinya mengalami cipratan air keras ketika menyiram Andrie Yunus, seorang saksi yang terlibat dalam kasus perselisihan pribadi. Menurut pernyataan Edi, cipratan tersebut terjadi secara tidak sengaja namun mengakibatkan luka pada beberapa bagian tubuhnya.
Berikut rincian luka yang dilaporkan oleh terdakwa:
- Tangan (terkena percikan langsung)
- Dada (terkena percikan samping)
- Leher (terkena percikan dari sudut rendah)
- Mulut (tersentuh percikan saat menutup mulut)
- Mata (terkena percikan kecil)
Kasus ini bermula dari perselisihan pribadi antara Edi Sudarko dan Andrie Yunus yang berujung pada tindakan kekerasan verbal. Pada saat itu, Edi menggunakan selang berisi air keras sebagai upaya mengusir Andrie, namun air tersebut memercik kembali ke tubuhnya sendiri.
Pengadilan menilai bahwa penggunaan zat berbahaya seperti air keras dapat menimbulkan konsekuensi hukum, meskipun tidak menimbulkan cedera fatal. Jaksa menuntut Edi Sudarko dengan pasal yang mengatur penggunaan bahan kimia berbahaya dalam konteks kekerasan. Sementara itu, tim pembela menegaskan bahwa kliennya tidak berniat menyakiti diri sendiri, melainkan tindakan tersebut merupakan akibat dari kegagalan prosedur penggunaan selang.
Selama persidangan, hakim menekankan pentingnya penanganan bahan kimia secara aman dan menegaskan bahwa setiap penggunaan zat berbahaya harus disertai dengan prosedur keselamatan yang jelas. Hakim juga mengingatkan masyarakat untuk tidak meniru perilaku serupa dalam situasi konflik pribadi.
Pihak kepolisian setempat telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap lokasi kejadian serta mengumpulkan bukti visual berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan momen cipratan air keras tersebut. Hasil penyelidikan masih dalam tahap analisis, dan proses persidangan diperkirakan akan berlanjut dalam beberapa minggu ke depan.




