Terdeteksi Beli Whippink Ratusan Kali, Bareskrim Polri Panggil 4 Orang Saksi termasuk Influencer Instagram
Terdeteksi Beli Whippink Ratusan Kali, Bareskrim Polri Panggil 4 Orang Saksi termasuk Influencer Instagram

Terdeteksi Beli Whippink Ratusan Kali, Bareskrim Polri Panggil 4 Orang Saksi termasuk Influencer Instagram

Frankenstein45.Com – 21 Mei 2026 | Jakarta – Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan pembelian gas nitrous oxide (N2O) atau yang populer disebut whippink secara masif di Indonesia. Dalam proses penyelidikan, aparat memanggil empat saksi, salah satunya adalah seorang influencer Instagram yang diketahui aktif mengunggah konten seputar gaya hidup dan pesta.

Whippink, yang secara kimia merupakan gas nitrous oxide, sering disalahgunakan sebagai zat psikoaktif karena dapat menimbulkan sensasi euforia dan mengurangi rasa sakit. Meskipun pada dosis medis gas ini sah digunakan sebagai anestesi, penyalahgunaan rekreasional dilarang di Indonesia dan termasuk dalam kategori narkotika golongan I.

  • Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika mengatur larangan kepemilikan, pengedaran, dan penggunaan N2O tanpa izin.
  • Setiap tindakan melanggar dapat dikenai pidana penjara 4 hingga 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Dalam pernyataannya, Bareskrim menegaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap intensif. “Kami akan terus mengumpulkan bukti, termasuk rekaman transaksi digital dan saksi mata, untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” ujar juru bicara Bareskrim Polri.

Penggunaan media sosial sebagai sarana promosi dan penjualan whippink menambah kompleksitas kasus. Influencer yang dipanggil sebagai saksi menyatakan bahwa ia tidak mengetahui legalitas produk yang dibelinya dan bersedia membantu proses penyidikan.

Pihak kepolisian juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi whippink. Penggunaan zat ini dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk kerusakan saraf, gangguan pernapasan, serta risiko kecelakaan karena penurunan koordinasi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial yang memiliki pengaruh besar, bahwa setiap konten yang mempromosikan produk berpotensi melanggar hukum harus dipertimbangkan dengan matang. Penegakan hukum diharapkan dapat memberi efek jera dan menurunkan tingkat peredaran narkotika jenis ini di tanah air.