Terima Rp 1,09 Triliun dari Kejaksaan Agung, Menkeu Purbaya: Hak Negara Tak akan Hilang
Terima Rp 1,09 Triliun dari Kejaksaan Agung, Menkeu Purbaya: Hak Negara Tak akan Hilang

Terima Rp 1,09 Triliun dari Kejaksaan Agung, Menkeu Purbaya: Hak Negara Tak akan Hilang

Frankenstein45.Com – 16 Juni 2026 | Kementerian Keuangan mengumumkan penerimaan sebesar Rp 1,09 triliun hasil pemulihan aset korupsi yang diproses oleh Kejaksaan Agung. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa dana tersebut akan disalurkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Kasus 1: Penyitaan properti senilai Rp 450 miliar.
  • Kasus 2: Penjualan kendaraan mewah senilai Rp 210 miliar.
  • Kasus 3: Pengembalian dana hasil penggelapan sebesar Rp 430 miliar.

Menteri menegaskan bahwa hak negara atas aset yang telah disita tidak akan hilang meskipun proses restitusi memerlukan waktu. “Setiap rupiah yang berhasil kami kembalikan merupakan bagian dari upaya memperkuat keuangan negara dan menegakkan keadilan,” ujar Menkeu dalam konferensi pers.

Selain itu, Kementerian Keuangan berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses identifikasi, penyitaan, dan likuidasi aset korupsi. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menambah penerimaan negara secara berkelanjutan.

Dengan total penerimaan mencapai lebih dari satu triliun rupiah, pemerintah menilai pencapaian ini sebagai bukti keberhasilan sinergi antar lembaga dalam memerangi korupsi dan memulihkan kerugian negara.