Terpidana Kasus Korupsi Gabung PSI, KPK Beri Peringatan: Hati-Hati
Terpidana Kasus Korupsi Gabung PSI, KPK Beri Peringatan: Hati-Hati

Terpidana Kasus Korupsi Gabung PSI, KPK Beri Peringatan: Hati-Hati

Frankenstein45.Com – 20 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan bahwa Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang telah dijatuhi hukuman penjara karena terlibat dalam kasus korupsi, dikabarkan akan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). KPK menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap langkah politik mantan terpidana.

Nur Alam, yang menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara pada 2013‑2018, terbukti bersalah atas dugaan suap dalam proyek infrastruktur daerah. Pada 2022 ia dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta setelah Mahkamah Agung menegaskan putusan pengadilan sebelumnya.

Berita yang beredar menyebutkan bahwa Nur Alam telah melakukan kontak dengan pengurus PSI dan berencana untuk menjadi anggota aktif partai tersebut. KPK menanggapi dengan mengeluarkan pernyataan resmi yang menekankan bahwa setiap tokoh publik, terutama yang pernah terlibat dalam kasus korupsi, harus mempertimbangkan dampak moral dan politik dari langkah tersebut.

Keterangan KPK menyoroti tiga poin utama:

  • Pengalaman masa lalu Nur Alam dalam kasus korupsi dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas PSI.
  • Partai politik harus menjauhkan diri dari tokoh yang memiliki catatan kriminal berat demi menjaga kepercayaan publik.
  • KPK akan terus memantau aktivitas politik mantan terpidana untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan atau jaringan korupsi.

Sejauh ini, perwakilan PSI belum memberikan komentar resmi terkait rumor tersebut. Namun, beberapa aktivis internal partai menyatakan bahwa keputusan untuk menerima atau menolak mantan terpidana harus melalui mekanisme internal yang transparan.

Pengamat politik menilai bahwa langkah Nur Alam bergabung ke partai politik dapat menjadi ujian bagi PSI dalam menegakkan prinsip anti‑korupsi yang menjadi salah satu nilai jualnya. Jika PSI memutuskan untuk menerima Nur Alam, partai tersebut berisiko kehilangan dukungan dari kalangan muda yang mengharapkan kepemimpinan bersih.

Untuk saat ini, KPK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh aksi politik yang melibatkan tokoh dengan rekam jejak korupsi, dan tetap menuntut akuntabilitas serta transparansi dari semua partai politik.