Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Seorang pria berusia 63 tahun bernama Maskuri baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah aparat Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkapnya di wilayah Tegal. Maskuri sebelumnya telah dijatuhi vonis penjara dalam kasus pencabulan anak yang terjadi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Penangkapan terjadi pada Rabu, 8 April 2024, setelah aparat melakukan pengintaian dan menemukan tempat persembunyian tersangka. Menurut informasi yang diperoleh, tersangka berusaha menghindari proses hukum dengan bersembunyi di daerah tersebut.
Berikut rangkaian fakta penting terkait kasus ini:
- Usia tersangka: 63 tahun.
- Lokasi kejahatan: Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
- Vonis sebelumnya: dipenjara karena pencabulan anak.
- Tanggal penangkapan: 8 April 2024.
- Lokasi penangkapan: daerah Tegal, setelah penyamaran lokasi persembunyian.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Banten dalam menindak lanjuti putusan pengadilan serta memastikan tersangka tidak melarikan diri. Pihak berwenang juga menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan lanjutan dan persiapan proses peradilan berikutnya.
Masyarakat dan organisasi perlindungan anak menyambut baik tindakan cepat aparat, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Mereka menekankan perlunya upaya preventif, edukasi, serta penegakan hukum yang tegas untuk melindungi anak dari ancaman serupa.




