Tersangka Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam Siman Bahar Meninggal di Tiongkok, KPK Resmi Terbitkan SP3
Tersangka Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam Siman Bahar Meninggal di Tiongkok, KPK Resmi Terbitkan SP3

Tersangka Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam Siman Bahar Meninggal di Tiongkok, KPK Resmi Terbitkan SP3

Frankenstein45.Com – 26 April 2026 | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini mengumumkan bahwa penyidikan terhadap Siman Bahar, yang dikenal dengan nama alias Bong Kin Phin, telah resmi dihentikan setelah tersangka tersebut dinyatakan meninggal dunia di Tiongkok.

Siman Bahar sempat menjadi sorotan publik karena dituduh terlibat dalam praktik korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado. Penyidikan KPK mencatat adanya indikasi penyalahgunaan dana dan pelanggaran prosedur dalam proyek tersebut.

  • Identitas tersangka: Siman Bahar (alias Bong Kin Phin).
  • Kasus: Dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam‑Loco Montrado.
  • Status terkini: Meninggal di Tiongkok, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan karena tidak lagi memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka yang telah meninggal. Dengan berakhirnya penyidikan, semua barang bukti yang terkait kasus tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang yang relevan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dalam proyek‑proyek strategis di sektor pertambangan, serta menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kontrak kerja sama antara perusahaan milik negara dan swasta.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus korupsi lainnya, meskipun penyidikan terhadap Siman Bahar tidak dapat dilanjutkan.