Frankenstein45.Com – 26 Juni 2026 | Polisi Jawa Barat mengungkap bahwa tersangka Taufik Hidayat, yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini kembali menjadi sorotan publik setelah dijerat dengan sejumlah pasal dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki, 29 tahun, di Kabupaten Bandung.
Kasus terbaru ini menambah daftar dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Taufik Hidayat. Menurut keterangan Polda Jawa Barat, penyelidikan mengungkap pola kekerasan yang berulang, sehingga penyidik menilai Taufik sebagai pelaku residivis dalam tindak pidana KDRT.
Berikut adalah pasal-pasal yang dijatuhkan terhadap Taufik Hidayat dalam kasus Yuvita:
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
- Pasal 365 KUHP tentang Penyekapan
- Pasal 44 ayat (1) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/2006 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (jika terdapat indikasi seksual)
Berita ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan aktivis perempuan yang menilai penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku KDRT yang berulang. Mereka menekankan pentingnya perlindungan saksi dan korban, serta upaya pencegahan yang lebih kuat.
Berikut rangkaian kronologi singkat terkait kasus Taufik Hidayat:
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| 2018 | Kasus KDRT pertama terhadap mantan istri Taufik, berakhir dengan pernyataan tidak cukup bukti |
| 2023 | Pengaduan baru dari Yuvita Tri Rezeki mengenai penganiayaan dan penyekapan |
| Juni 2026 | Polda Jawa Barat menjatuhkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat |
Pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan, termasuk saksi mata, rekaman CCTV, dan hasil pemeriksaan forensik. Jika terbukti bersalah, Taufik Hidayat dapat dijatuhi hukuman penjara yang cukup berat mengingat sifat residivis dan keberagaman pasal yang dikenakan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap KDRT, serta perlunya dukungan sosial dan psikologis bagi korban agar dapat melawan siklus kekerasan yang berulang.




