Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Cirebon pada Senin (13/4/2026) resmi menahan tiga pejabat tertinggi PDAM Tirta Pengabuan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kredit dan pembiayaan proyek air bersih. Penangkapan ini menjadi langkah tegas setelah serangkaian penyelidikan yang mengungkap penyimpangan wewenang sejak tahun 2017 hingga 2024.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Budi Santoso (58) selaku Direktur Utama PDAM Tirta Pengabuan, Siti Nurhaliza (55) sebagai Direktur Operasional, dan Hendra Prasetyo (53) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit. Identitas mereka diungkap oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri wartawan lokal.
Ruang Lingkup Penyimpangan dan Kerugian Negara
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 05/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026, penyimpangan yang terjadi mencakup pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada lebih dari 20 pegawai PDAM serta sejumlah kontraktor yang tidak memenuhi kriteria kelayakan. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp17,36 miliar.
Kerugian tersebut terjadi melalui mekanisme penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kredit, di mana dokumen persyaratan dipalsukan dan nilai kredit dibengkakan secara tidak sah. Beberapa kredit tersebut tidak dibayar kembali, menambah beban keuangan PDAM dan mengancam kelangsungan layanan air bersih bagi masyarakat.
Proses Penahanan dan Penyelidikan Lanjutan
Setelah penahanan, ketiga tersangka dijatuhi penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon. Selama masa penahanan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 60 saksi, termasuk mantan Sekretaris Daerah Kota Cirebon yang pernah menjabat sebagai Penjabat Walikota, Agus Mulyadi. Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, mengingat beberapa pejabat pengawas PDAM juga menjadi subjek pemeriksaan.
Kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, termasuk beberapa mobil, sertifikat tanah, dan dokumen penting seperti Surat Keputusan (SK) serta BPKB. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari dua kali penggeledahan yang dilakukan pada Juni 2024 dan Juli 2025.
Hubungan dengan Kasus Korupsi Lain di Cirebon
Kasus PDAM Tirta Pengabuan ini muncul bersamaan dengan penahanan tiga pejabat Perumda BPR Bank Cirebon yang juga terlibat dalam skandal korupsi kredit. Kedua kasus menunjukkan pola serupa dalam penyalahgunaan wewenang kredit di sektor publik dan BUMN daerah, mengindikasikan adanya jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta.
Selain itu, KPK baru-baru ini memanggil dua pejabat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung untuk menjadi saksi dalam kasus suap sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Meskipun tidak langsung terkait, kasus-kasus tersebut menegaskan intensitas upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.
Reaksi Masyarakat dan Upaya Pemulihan
Masyarakat Cirebon menyambut baik tindakan tegas Kejaksaan, menuntut transparansi dalam pengelolaan PDAM serta akuntabilitas bagi semua pihak yang terlibat. Aktivis lokal menekankan pentingnya reformasi struktural di PDAM untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa.
Pemerintah daerah telah berjanji akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek dan kredit PDAM, serta memperkuat pengawasan internal melalui pembentukan unit kepatuhan yang independen. Upaya pemulihan keuangan PDAM juga mencakup penagihan kembali kredit yang belum lunas serta peninjauan kembali kontrak-kontrak yang dianggap merugikan.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa penyalahgunaan wewenang dalam sektor publik dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi negara dan masyarakat. Penahanan tiga tersangka PDAM Tirta Pengabuan diharapkan menjadi titik tolak bagi upaya pemberantasan korupsi yang lebih menyeluruh di tingkat daerah.




