Frankenstein45.Com – 20 Juni 2026 | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan deportasi terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok setelah terdeteksi penyalahgunaan dokumen keimigrasian dalam upaya memperoleh visa kerja.
Berikut langkah-langkah yang diambil oleh Imigrasi Surabaya dalam kasus ini:
- Verifikasi awal dokumen aplikasi visa di loket layanan.
- Pemeriksaan silang data melalui sistem kependudukan dan basis data internasional.
- Penggunaan perangkat forensik untuk mengidentifikasi manipulasi pada dokumen elektronik.
- Wawancara lanjutan dengan calon pemegang visa untuk klarifikasi.
- Pengambilan keputusan deportasi dan penegakan sanksi administrasi.
Ketiga WNA tersebut kemudian dikeluarkan dari wilayah Indonesia dan diwajibkan kembali ke negara asalnya. Pihak imigrasi menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kecurangan dalam proses imigrasi demi menjaga keamanan dan integritas sistem visa negara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat memanfaatkan celah administrasi untuk memperoleh visa secara tidak sah. Imigrasi Surabaya menghimbau semua pelaku migrasi untuk selalu menyampaikan data yang akurat dan lengkap serta mematuhi peraturan yang berlaku.




