Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Tim hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang mewakili Menteri Nadiem Makarim mengirimkan surat resmi kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Kejaksaan Tinggi (KY), serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Surat tersebut berisi permohonan agar proses persidangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pembelian Chromebook untuk sekolah dapat diawasi secara ketat demi menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan dalam surat tersebut:
- Meminta Bawas MA meninjau prosedur persidangan dan memastikan tidak ada intervensi yang dapat mempengaruhi hasil.
- Menuntut KY untuk melakukan pengawasan intensif terhadap proses penyidikan dan penuntutan, serta memastikan semua bukti dipertimbangkan secara objektif.
- Memohon PN Jakarta Pusat untuk menegakkan prinsip independensi peradilan, mengutamakan transparansi, dan melaporkan setiap perkembangan secara terbuka.
Kasus Chromebook ini muncul setelah publikasi laporan yang menyoroti potensi kerugian negara akibat pengadaan perangkat tersebut dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur tender dan kemungkinan konflik kepentingan.
Tim hukum Nadiem menegaskan bahwa tujuan utama mereka bukan untuk mempengaruhi keputusan hakim, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai standar internasional, tanpa tekanan politik atau kepentingan pribadi. “Kami mengharapkan semua lembaga pengawas menjalankan mandatnya secara independen, sehingga keadilan dapat terwujud bagi terdakwa maupun pihak lain yang dirugikan,” ujar juru bicara tim hukum dalam pernyataan tertulis.
Reaksi dari kalangan masyarakat dan organisasi anti‑korupsi beragam. Beberapa pihak memuji langkah proaktif tim hukum dalam menuntut pengawasan, sementara yang lain menilai surat tersebut sebagai upaya mengalihkan sorotan publik dari dugaan kesalahan internal kementerian.
Jika permohonan pengawasan ketat diterima, proses persidangan diperkirakan akan melibatkan rapat koordinasi rutin antara Bawas MA, KY, dan PN Jakpus. Hal ini dapat memperpanjang durasi kasus, namun diharapkan meningkatkan kredibilitas keputusan akhir.




