Tim Hukum Nadiem Tegaskan Audit Perhitungan Negara Kasus Chromebook Salah Metodologis dan Substantif
Tim Hukum Nadiem Tegaskan Audit Perhitungan Negara Kasus Chromebook Salah Metodologis dan Substantif

Tim Hukum Nadiem Tegaskan Audit Perhitungan Negara Kasus Chromebook Salah Metodologis dan Substantif

Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | JakartaTim hukum yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengeluarkan pernyataan tegas pada Senin, 26 April 2024, bahwa audit perhitungan negara terkait program pengadaan Chromebook di sejumlah sekolah mengalami kesalahan baik secara metodologis maupun substantif.

Audit tersebut awalnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti selisih anggaran mencapai puluhan miliar rupiah. Tim hukum Nadiem menilai bahwa pendekatan BPK mengabaikan beberapa variabel penting, termasuk perbedaan harga pasar, nilai tukar, serta mekanisme penyesuaian kontrak yang telah disepakati antara pemerintah dan vendor.

Poin-poin utama yang disorot tim hukum

  • Metodologi perhitungan yang menggunakan asumsi harga tetap selama tiga tahun tanpa memperhitungkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar.
  • Penggunaan data historis yang tidak relevan dengan kondisi aktual pasar pada tahun 2023‑2024.
  • Kekeliruan dalam mengkategorikan biaya operasional sebagai biaya modal, sehingga memperbesar beban yang dilaporkan.
  • Kurangnya transparansi dalam proses verifikasi dokumen pendukung, yang menyebabkan duplikasi data.

Selain itu, tim hukum menyoroti bahwa audit BPK tidak memperhitungkan penyesuaian nilai kontrak yang telah dinegosiasikan ulang pada kuartal kedua 2023, dimana harga satu unit Chromebook turun sebesar 12 persen. Penyesuaian tersebut, menurut tim hukum, seharusnya mengurangi total kerugian yang dilaporkan.

“Kami menghargai upaya BPK dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, namun temuan mereka belum mencerminkan realitas lapangan,” ujar juru bicara Tim Hukum Nadiem, Rina Suryani, dalam konferensi pers. “Kesalahan metodologis ini dapat menimbulkan persepsi negatif yang tidak berdasar serta mengganggu kebijakan digitalisasi pendidikan yang sedang berjalan.”

Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi beragam dari kalangan politik dan akademisi. Beberapa anggota DPR menuntut transparansi penuh dan menyarankan audit independen tambahan, sementara pakar kebijakan publik menekankan pentingnya penyelarasan antara audit keuangan dan audit kinerja.

Tim hukum Nadiem berjanji akan menyusun laporan komprehensif yang akan diajukan kepada Kementerian Keuangan dan BPK dalam dua minggu ke depan. Laporan tersebut akan memuat rekomendasi perbaikan metodologi, penyesuaian data, serta mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk pengadaan barang teknologi di masa mendatang.

Jika temuan tim hukum diterima, pemerintah berpotensi mengajukan permohonan revisi hasil audit BPK dan mengajukan klarifikasi resmi kepada publik. Hal ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program digitalisasi pendidikan yang telah mencakup lebih dari 1,5 juta perangkat Chromebook di seluruh Indonesia.