Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) berada pada level terendah, hanya 41,22 persen. Angka ini menimbulkan keprihatinan serius karena menurunkan tingkat transparansi dan akuntabilitas publik.
Data yang dirilis KPK menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil anggota DPRD yang melaporkan harta kekayaannya secara lengkap dan tepat waktu. Sementara itu, sebagian besar masih belum menyampaikan atau melaporkan dengan data yang tidak lengkap, menandakan adanya celah pengawasan yang signifikan.
Faktor Penyebab Rendahnya Kepatuhan
- Keterbatasan pengawasan internal: Pengawasan internal di tingkat DPRD belum optimal, sehingga tidak ada tekanan kuat bagi anggota untuk melaporkan LHKPN.
- Kurangnya sosialisasi: Informasi mengenai pentingnya LHKPN dan konsekuensi pelanggaran belum tersebar merata kepada semua anggota.
- Budaya transparansi yang belum kuat: Beberapa anggota masih menganggap laporan harta sebagai urusan pribadi, bukan tanggung jawab publik.
Peringatan KPK
KPK menegaskan bahwa rendahnya kepatuhan LHKPN dapat mengancam kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah. Bila tidak ada perbaikan, potensi penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi dapat meningkat, sehingga menurunkan legitimasi DPRD di mata masyarakat.
Langkah-Langkah Perbaikan yang Disarankan
- Peningkatan mekanisme pengawasan: Membentuk unit khusus di setiap DPRD yang bertugas memantau pelaporan LHKPN secara rutin.
- Pelatihan dan sosialisasi wajib: Mengadakan workshop bagi semua anggota tentang pentingnya LHKPN dan prosedur pelaporan yang benar.
- Penegakan sanksi yang tegas: Memberlakukan sanksi administratif atau hukum bagi yang tidak melaporkan atau menyampaikan data palsu.
- Publikasi data secara terbuka: Menyajikan LHKPN di portal publik agar masyarakat dapat memantau dan menilai kepatuhan anggota.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan LHKPN DPRD dapat meningkat secara signifikan, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi legislatif daerah.




