Frankenstein45.Com – 09 April 2026 | Angkatan Laut Republik Indonesia (TNI AL) berhasil mengamankan sebuah kapal berlayar dengan bendera Vietnam yang terdeteksi melanggar peraturan kepelayaran di perairan Banten. Pemeriksaan menyeluruh mengungkap bahwa kapal tersebut menyelundupkan sekitar 780 kilogram sisik trenggiling, bahan yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi dan dilarang diperdagangkan secara internasional.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan antara Komando Operasi Angkatan Laut (Koopsus) dan Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Kementerian Hukum dan HAM, yang menargetkan jaringan penyelundupan satwa liar lintas negara. Selama proses pemeriksaan, petugas menemukan dokumen-dokumen yang mengindikasikan adanya hubungan dengan jaringan internasional yang beroperasi di beberapa pelabuhan Asia Tenggara.
- Berat sisik trenggiling yang diamankan: 780 kg
- Lokasi penangkapan: perairan Banten, Selat Sunda
- Negara pemilik kapal: Vietnam
- Unit yang terlibat: Koopsus TNI AL, Ditreskrimsus
Setelah barang bukti disita, kapal tersebut dibawa ke pelabuhan terdekat untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku diduga akan dikenai sanksi berat sesuai Undang-Undang Perdagangan Satwa Liar dan peraturan internasional seperti CITES.
Kasus ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal serta memperkuat kerja sama regional dalam mengamankan perairan nasional dari aktivitas kriminal.




