Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Polri resmi menyerahkan berkas penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Keputusan ini memicu protes keras dari organisasi sipil, akademisi, dan lembaga bantuan hukum yang menilai langkah tersebut prematur dan berpotensi menutup jalur keadilan.
Penyerahan Berkas dan Penjelasan Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penyerahan berkas kepada Puspom TNI dilakukan setelah rangkaian penyelidikan internal Polri dianggap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami belum menemukan indikasi keterlibatan pihak sipil dalam penyerangan tersebut,” ujar Iman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026.
Reaksi Organisasi Sipil dan Lembaga Advokasi
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai proses penyelidikan oleh TNI “terkesan lambat”. Ia menekankan bahwa sejak Puspom TNI mengumumkan penahanan empat tersangka pada 19 Maret 2026, identitas atau wajah pelaku belum dipublikasikan, menimbulkan kekhawatiran akan manipulasi hukum.
Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta, menilai pelimpahan berkas penyidikan ke militer “tidak mempunyai dasar hukum yang jelas”. Berdasarkan temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), jumlah pelaku yang terlibat dapat mencapai belasan orang, sehingga penyerahan berkas kepada militer dianggap mengabaikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Sudut Pandang Akademisi Hukum
Rahadian Suwartono, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), mengingatkan bahwa bila berkas penyidikan diproses di pengadilan militer, maka kesempatan untuk mengadili kasus di peradilan umum otomatis tertutup. Hal ini berhubungan dengan asas ne bis in idem yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama. “Paradigma peradilan militer berbeda dengan peradilan umum, dan hal ini dapat menjadi pintu masuk bagi impunitas,” ujarnya.
Permintaan Pembentukan Tim Independen
Berbagai pihak menyerukan pembentukan tim pencari fakta independen yang terdiri dari aparat penegak hukum, ahli hukum, serta perwakilan organisasi sipil. Tim tersebut diharapkan dapat mengawal investigasi secara objektif dan menuntaskan proses hukum tanpa intervensi kepentingan militer atau politik.
Latar Belakang Kasus dan Implikasi HAM
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus muncul pada konteks aksi protes yang melibatkan aktivis-aktivis hak asasi manusia. Penyerangan tersebut menambah daftar insiden kekerasan terhadap aktivis di Indonesia, yang sebelumnya termasuk kasus Lenny Damanik yang menjadi saksi dalam uji materiil Undang-Undang TNI setelah putusnya tragisnya putra Lenny, Michael Histon Sitanggang, pada 2024.
Pengawasan independen atas penanganan kasus ini penting untuk mencegah terulangnya pola penegakan hukum yang bias dan menegakkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi keamanan.
Dengan sorotan media nasional dan internasional, pemerintah dihadapkan pada pilihan antara memperkuat prosedur hukum sipil atau mempercayakan proses militer yang berpotensi menutup ruang litigasi publik.
Jika proses militer berlangsung tanpa transparansi, kemungkinan besar akan memicu aksi protes lebih luas, menurunkan legitimasi institusi keamanan, dan memperburuk persepsi impunitas di mata masyarakat.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Pertahanan mengenai langkah selanjutnya dalam penyidikan, sementara Komisi III DPR RI terus menuntut laporan rinci tentang alasan strategis penyerahan berkas kepada militer.
Pengawasan publik, tekanan legislatif, dan partisipasi organisasi sipil akan menjadi faktor penentu apakah kasus ini dapat diselesaikan secara adil atau justru terhenti di tengah jalan.
Ke depannya, penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, melindungi hak korban, dan memastikan bahwa tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban.




