Frankenstein45.Com – 29 Mei 2026 | Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyoroti peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya memberantas kejahatan begal yang semakin marak di beberapa wilayah. Menurutnya, kehadiran pasukan militer di medan keamanan sipil harus diatur secara ketat agar tidak menimbulkan implikasi hukum maupun sosial yang tidak diinginkan.
Dave Laksono menegaskan bahwa setiap intervensi TNI harus didasarkan pada peraturan perundang‑undangan yang jelas, termasuk Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta peraturan lain yang mengatur peran TNI dalam tugas keamanan dalam negeri. Tanpa landasan hukum yang kuat, kehadiran militer dapat menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi dan batasan kewenangan, terutama dalam konteks hak asasi manusia.
Beberapa poin utama yang diangkat dalam pernyataan tersebut meliputi:
- Terukur: Intervensi TNI harus bersifat temporer, terfokus pada wilayah atau periode tertentu, serta dilengkapi dengan mekanisme evaluasi hasil operasi.
- Dasar Hukum: Setiap penugasan harus merujuk pada peraturan yang sah, baik berupa peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau keputusan presiden yang mengatur penggunaan TNI dalam tugas keamanan.
- Koordinasi: Kerjasama yang solid antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan sinergi dalam penegakan hukum.
Selain itu, DPR menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penugasan TNI. Pemerintah diminta untuk menyediakan laporan periodik yang memuat data operasi, jumlah personel yang terlibat, serta hasil konkret dalam menurunkan angka kejahatan begal. Data tersebut diharapkan dapat menjadi acuan untuk menilai efektivitas kebijakan serta menyesuaikan strategi ke depan.
Dalam konteks hukum, Dave Laksono menekankan bahwa penggunaan TNI dalam penanggulangan kejahatan harus mengacu pada prinsip proporsionalitas dan minimalitas, sehingga tidak melampaui batas yang diperlukan untuk menjaga ketertiban umum. Hal ini sejalan dengan ketentuan konstitusi yang menegaskan bahwa peran TNI terbatas pada pertahanan negara, kecuali ada peraturan khusus yang memperbolehkan peran dalam keamanan dalam negeri.
Secara keseluruhan, DPR menuntut agar kebijakan penugasan TNI dalam mengatasi begal dilaksanakan dengan pertimbangan matang, didukung oleh landasan hukum yang tegas, serta diawasi secara ketat untuk melindungi hak warga negara dan menjaga profesionalisme institusi militer.




