TNI Surati LPSK: Upaya Periksa Andrie Yunun Usai Penolakan Medis, Kontroversi dan Imbas Hukum
TNI Surati LPSK: Upaya Periksa Andrie Yunun Usai Penolakan Medis, Kontroversi dan Imbas Hukum

TNI Surati LPSK: Upaya Periksa Andrie Yunun Usai Penolakan Medis, Kontroversi dan Imbas Hukum

Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – TNI mengirimkan surat resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan permohonan izin untuk memeriksa Andrie Yunus, aktivis KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras pada akhir Maret. Permintaan ini muncul setelah dokter menolak memberikan persetujuan medis untuk pemeriksaan lanjutan, menimbulkan pertanyaan tentang prosedur perlindungan saksi, peran militer dalam penegakan hukum, serta potensi implikasi hak asasi manusia.

Latar Belakang Kasus Penyiraman Air Keras

Pada 17 Maret 2026, Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman cairan kimia berbahaya saat melaksanakan aksi di sebuah ruang publik. Luka bakar kimia yang diderita mengharuskannya dirawat intensif, sementara pihak LPSK segera memberikan perlindungan khusus, termasuk penempatan tim medis dan keamanan. Beberapa hari setelah kejadian, tim advokasi TAUD mengajukan permohonan perlindungan formal kepada LPSK, menegaskan kebutuhan akan pendampingan hukum dan medis yang berkelanjutan.

Surat TNI dan Penolakan Dokter

Dalam perkembangan terbaru, TNI mengirimkan surat kepada LPSK pada 1 April 2026, menuntut izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Andrie. Surat tersebut menekankan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk mengumpulkan bukti yang dapat mengidentifikasi pelaku serta memperkuat proses penyidikan yang kini berada di bawah kendali Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Namun, keputusan dokter yang merawat Andrie menolak permintaan pemeriksaan tersebut, menyatakan bahwa prosedur medis yang diajukan dapat memperburuk kondisi kesehatan korban.

Penyerahan Berkas ke Puspom TNI

Keputusan Polri pada akhir Maret untuk menyerahkan berkas penyidikan kasus kepada Puspom menimbulkan kecemasan di kalangan organisasi sipil. Mereka menilai langkah itu prematur dan berpotensi menimbulkan impunitas, mengingat sejarah penanganan kasus serupa di peradilan militer yang cenderung menutup ruang bagi proses peradilan sipil. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai bahwa kecepatan penanganan oleh TNI terkesan lambat dan belum mengungkap identitas empat tersangka yang ditahan sejak 19 Maret 2026.

Reaksi Akademisi dan Praktisi Hukum

Para pakar hukum menyoroti bahwa perpindahan berkas ke peradilan militer dapat menutup pintu bagi proses peradilan umum, berpotensi melanggar prinsip ne bis in idem. Rahadian Suwartono, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menjelaskan bahwa mekanisme militer memiliki standar pembuktian dan prosedur yang berbeda, sehingga risiko impunitas meningkat. Sementara itu, Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa tidak ada landasan hukum yang jelas untuk penyerahan berkas penyidikan kepada militer, menuntut tinjauan ulang kebijakan tersebut.

Upaya LPSK dalam Menjamin Perlindungan

LPSK terus menegaskan komitmennya untuk melindungi saksi dan korban, termasuk menyediakan fasilitas medis, pengamanan, dan pendampingan psikologis. Pada 17 Maret 2026, LPSK secara resmi memberikan perlindungan khusus kepada Andrie, mencakup pengawasan 24 jam serta bantuan transportasi medis. Meskipun demikian, keberlanjutan perlindungan menjadi sorotan utama setelah TNI mengajukan permohonan pemeriksaan yang belum mendapat persetujuan medis.

Implikasi Politik dan Kebijakan LPSK

Ruang lingkup LPSK yang selama ini berpusat di Jakarta kini menjadi subjek pembahasan legislatif. Komisi XIII DPR mengungkapkan rencana revisi RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang akan mengatur pembentukan cabang LPSK di tingkat daerah. Jika disetujui, langkah ini dapat memperkuat jaringan perlindungan di luar ibukota, mengurangi ketergantungan pada lembaga pusat dalam kasus serupa.

Dengan beragam tekanan dari kalangan aktivis, lembaga hukum, dan aparat militer, dinamika kasus Andrie Yunus menyoroti tantangan perlindungan saksi di Indonesia. Penolakan dokter terhadap pemeriksaan medis menambah kerumitan, sementara peralihan penyidikan ke militer menimbulkan keraguan akan keberlanjutan keadilan. Semua pihak menanti keputusan LPSK terkait permohonan TNI, yang akan menjadi penentu arah perlindungan hak korban serta integritas proses hukum di masa mendatang.