Frankenstein45.Com – 16 Juni 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta warung tradisional dengan menerapkan batasan jam operasional bagi toko modern. Kebijakan ini dimaksudkan agar persaingan antara ritel modern dan pedagang tradisional dapat berlangsung secara lebih adil, sekaligus mendorong keberlanjutan ekonomi lokal.
Secara spesifik, toko modern di wilayah Banyuwangi diwajibkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 20.00 setiap hari, kecuali pada hari libur nasional. Jam operasional yang lebih ketat ini diharapkan dapat mengurangi tekanan penjualan yang selama ini dialami oleh pedagang tradisional yang biasanya membuka toko pada jam yang lebih terbatas.
Berikut adalah poin‑poin utama kebijakan baru tersebut:
- Jam Operasional: 10.00 – 20.00 setiap hari.
- Zona Berlaku: Seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi, termasuk area perbelanjaan besar dan pusat perbelanjaan modern.
- Pengecualian: Toko yang melayani kebutuhan khusus (misalnya apotek, layanan kesehatan) tetap dapat beroperasi 24 jam dengan izin khusus.
- Sanksi: Pelanggaran akan dikenai denda administratif mulai dari Rp5 juta hingga pencabutan izin usaha.
Wali Kota Banyuwangi, Nama Wali Kota, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan survei lapangan dan mendengarkan aspirasi para pelaku UMKM. “Kami tidak bermaksud menghambat pertumbuhan ritel modern, tetapi kami ingin memastikan bahwa keberadaan mereka tidak mengorbankan eksistensi usaha tradisional yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” ujar beliau.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa lebih dari 70% dari total unit usaha di Banyuwangi adalah UMKM, dengan mayoritas beroperasi di sektor perdagangan tradisional. Penurunan penjualan yang signifikan pada tahun-tahun terakhir menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah regulatif ini.
Reaksi dari kalangan pengusaha ritel modern beragam. Sebagian mengakui pentingnya menjaga ekosistem bisnis yang seimbang, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi penurunan omzet akibat pembatasan jam buka. Namun, mayoritas pemilik warung tradisional menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya nyata untuk mengembalikan daya saing mereka.
Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan UMKM di Banyuwangi dapat kembali menikmati peluang pasar yang lebih adil, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pedagang kecil yang selama ini berada di bawah tekanan persaingan harga dari toko modern.




