TPM dan MER‑C Indonesia Tegaskan Serangan terhadap UNIFIL sebagai Kejahatan Perang
TPM dan MER‑C Indonesia Tegaskan Serangan terhadap UNIFIL sebagai Kejahatan Perang

TPM dan MER‑C Indonesia Tegaskan Serangan terhadap UNIFIL sebagai Kejahatan Perang

Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Tim Pengacara Muslim (TPM) bersama MER‑C Indonesia mengeluarkan pernyataan tegas setelah terjadi serangan terhadap personel penjaga Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL). Serangan itu menewaskan dan melukai sejumlah pasukan penjaga, memicu keprihatinan internasional.

Kedua organisasi menilai aksi tersebut melanggar hukum humaniter internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Menurut mereka, hukum internasional melindungi personel militer yang tidak terlibat dalam permusuhan aktif, termasuk pasukan penjaga damai yang bertugas menjaga stabilitas wilayah.

Dalam konteks hukum internasional, kejahatan perang didefinisikan dalam Statuta Roma Mahkamah Internasional dan Konvensi Jenewa. Kedua instrumen tersebut melarang serangan terhadap pasukan yang tidak mengambil bagian dalam pertempuran, menuntut perlindungan khusus bagi mereka yang berada di zona konflik tanpa melakukan tindakan militer.

TPM dan MER‑C menuntut dilakukannya penyelidikan independen oleh badan internasional yang berwenang, serta penuntutan pelaku sesuai dengan prinsip keadilan universal. Mereka menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum harus bersifat transparan, tanpa campur tangan politik.

Pernyataan ini memiliki implikasi politik dan sosial yang luas. Penegakan akuntabilitas dianggap krusial untuk mencegah eskalasi konflik lebih lanjut dan memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak dibiarkan begitu saja.

  • Serangan terhadap UNIFIL adalah pelanggaran hukum humaniter.
  • Penyerang harus dipertanggungjawabkan secara pidana internasional.
  • Penegakan hukum harus bersifat transparan dan independen.