Frankenstein45.Com – 02 Mei 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi akan beroperasi dengan kebijakan baru mulai 1 Agustus. Kebijakan tersebut membatasi penerimaan sampah hanya pada jenis sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik non‑residu tidak lagi diproses di fasilitas tersebut.
Sampah residu merupakan limbah yang tidak dapat diolah secara kompos atau daur ulang secara ekonomis, seperti plastik, kertas kotor, dan bahan berbahaya ringan. Dengan fokus pada sampah residu, TPST Bantargebang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses pembakaran dan mengurangi beban pencemaran udara.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar, Pramono Anung berencana mengundang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH), Muhammad Jumhur Hidayat, dalam sebuah pertemuan tatap muka. Pertemuan tersebut akan membahas:
- Standar operasional TPST yang baru dan prosedur penerimaan sampah residu.
- Strategi pemisahan sampah di tingkat rumah tangga dan sektor industri.
- Penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi DKI Jakarta, pemerintah Kabupaten Bekasi, dan pihak pengelola TPST.
- Upaya pengurangan emisi dan pemantauan kualitas udara di sekitar area TPST.
Implementasi kebijakan ini diharapkan memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Peningkatan kapasitas penanganan sampah residu yang selama ini menumpuk di TPS (Tempat Penampungan Sampah) lokal.
- Pengurangan volume sampah yang harus dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) melalui pemisahan yang lebih baik.
- Pengendalian emisi gas buang dari proses pembakaran yang lebih terkontrol.
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah di sumbernya.
Masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Bekasi dan sekitarnya diimbau untuk menyesuaikan prosedur pembuangan sampah mereka sesuai dengan kebijakan baru. Pemerintah daerah akan menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi sampah yang tidak termasuk dalam kategori residu, serta melakukan sosialisasi intensif melalui media lokal dan kanal digital.
Jika kebijakan ini berhasil, TPST Bantargebang dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah residu, sekaligus menurunkan beban lingkungan yang dihadapi oleh kota‑kota besar di Indonesia.




