Trik Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama: Polisi Ungkap Bisa Ganti Surat Pernyataan
Trik Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama: Polisi Ungkap Bisa Ganti Surat Pernyataan

Trik Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama: Polisi Ungkap Bisa Ganti Surat Pernyataan

Frankenstein45.Com – 01 Mei 2026 | Sumatera Utara meluncurkan kebijakan revolusioner yang memungkinkan pemilik kendaraan memperpanjang STNK dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa menampilkan KTP pemilik lama. Kebijakan yang diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, ini diharapkan mengurangi hambatan administratif dan mempercepat proses pembayaran pajak.

Rincian Kebijakan Baru

Mulai 30 April 2026, wajib pajak yang kendaraan‑nya telah berganti kepemilikan namun belum melakukan proses Bea Balik Nama (BBN) dapat memenuhi tiga syarat sederhana untuk mengurus perpanjangan STNK dan membayar PKB tahunan:

  • Menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini.
  • Menyerahkan STNK asli.
  • Menandatangani surat pernyataan yang berisi permohonan pemblokiran sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun 2027.

Dengan ketentuan ini, dokumen KTP pemilik sebelumnya tidak lagi menjadi persyaratan wajib. Bapenda Sumut menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan pelayanan publik serta mendorong kepatuhan pajak.

Polisi Menegaskan Legalitas Surat Pernyataan

Pihak kepolisian daerah turut memberi klarifikasi terkait penggunaan surat pernyataan sebagai pengganti KTP pemilik lama. Menurut Kapolres Medan, Kombes Pol. Arif Setiawan, surat pernyataan yang ditandatangani secara sah memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen identitas selama tidak ada indikasi pemalsuan. “Kami memeriksa keabsahan surat tersebut melalui verifikasi data di sistem kepolisian. Jika data cocok, proses perpanjangan STNK dapat dilanjutkan tanpa KTP lama,” ujar Arif.

Polisi juga menambahkan bahwa surat pernyataan harus memuat identitas lengkap pemilik baru, nomor mesin dan rangka kendaraan, serta komitmen tertulis untuk menyelesaikan proses balik nama dalam jangka waktu yang ditentukan. Apabila surat tersebut tidak memenuhi standar, pihak kepolisian berhak menolak dan meminta dokumen tambahan.

Reaksi Masyarakat

Langkah ini mendapat sambutan positif dari pemilik kendaraan. Dewi Handayani, seorang warga Medan, mengaku proses pembayaran PKB yang biasanya memakan waktu berjam‑jam menjadi hanya lima menit setelah kebijakan diterapkan. “Saya tidak perlu mencari KTP lama yang sudah tidak saya miliki. Cukup dengan surat pernyataan, semua beres,” katanya.

Diki Rahmansyah, yang sebelumnya mengalami kesulitan karena kehilangan KTP pemilik lama, juga menyatakan rasa lega. “Sebelumnya saya harus mengurus surat kuasa atau bahkan mengajukan permohonan ke kantor kepolisian. Sekarang semuanya lebih simpel,” ujarnya.

Langkah Administratif di Samsam

Setiap kantor Samsat di Sumut telah dipersiapkan untuk menerima dokumen baru ini. Petugas akan melakukan pengecekan digital terhadap data pemilik saat ini, memverifikasi keabsahan surat pernyataan, dan mencatat komitmen balik nama di sistem internal. Jika semua syarat terpenuhi, STNK akan diperpanjang dan PKB dibayarkan secara otomatis.

Untuk memastikan transparansi, Bapenda Sumut akan mengeluarkan laporan bulanan mengenai jumlah perpanjangan STNK yang menggunakan surat pernyataan, serta tingkat kepatuhan balik nama pada tahun 2027.

Implikasi Jangka Panjang

Kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain yang menghadapi masalah administrasi serupa. Dengan meminimalkan kebutuhan dokumen fisik, proses digitalisasi pelayanan publik akan semakin cepat dan akuntabel. Di sisi lain, peningkatan peran surat pernyataan menuntut penegakan hukum yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Secara keseluruhan, inisiatif Sumut menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam menyederhanakan prosedur perpanjangan STNK. Jika diterapkan dengan konsistensi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepuasan publik.

Dengan dukungan penuh dari aparat keamanan dan komitmen pemilik kendaraan, diharapkan proses balik nama pada tahun 2027 dapat terlaksana tanpa hambatan berarti.