Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik hingga Rp 105 Juta, KY Imbau Harus Diimbangi Peningkatan Integritas
Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik hingga Rp 105 Juta, KY Imbau Harus Diimbangi Peningkatan Integritas

Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik hingga Rp 105 Juta, KY Imbau Harus Diimbangi Peningkatan Integritas

Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | Pemerintah mengumumkan kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc hingga mencapai Rp 105 juta per tahun, naik signifikan dibandingkan besaran sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan aparat peradilan yang seringkali menjalankan tugas tambahan di luar jabatan tetap.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menanggapi kebijakan tersebut dengan menekankan pentingnya peningkatan integritas sebagai syarat utama. Menurut KY, peningkatan remunerasi tidak boleh menjadi satu‑satunya faktor yang menstimulus motivasi hakim, melainkan harus diikuti dengan penguatan etika kerja dan akuntabilitas.

  • Besaran baru: Tunjangan hakim ad hoc dapat mencapai Rp 105 juta per tahun, tergantung pada masa tugas dan kompleksitas kasus.
  • Alasan kenaikan: Pemerintah menilai bahwa tunjangan lama belum mencukupi untuk menutup biaya hidup dan menstimulasi profesionalisme.
  • Seruan KY: Komisi Yudisial mengingatkan bahwa peningkatan tunjangan harus selaras dengan program peningkatan integritas, termasuk pelatihan etik, pengawasan ketat, dan sanksi tegas bagi pelanggaran.
  • Dampak yang diharapkan: Diharapkan hakim ad hoc menjadi lebih termotivasi, mengurangi risiko praktik korupsi, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan.

KY juga mengusulkan pembentukan mekanisme evaluasi berkala untuk menilai kepatuhan etika hakim ad hoc serta memperkuat sistem pelaporan pelanggaran. Dengan kombinasi peningkatan finansial dan integritas, diharapkan kualitas peradilan Indonesia dapat terus berkembang.