Frankenstein45.Com – 21 Mei 2026 | Pengamat hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara adalah wajar. Penilaian tersebut muncul setelah JPU mengajukan dakwaan atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program pendidikan nasional.
Kasus ini berawal dari laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam proses tender pengadaan perangkat keras pendidikan. Menurut penyelidikan, nilai transaksi mencapai miliaran rupiah, dan terdapat dugaan manipulasi dalam pemilihan vendor serta penetapan harga yang tidak wajar.
Edi Saputra Hasibuan menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, tuntutan 18 tahun penjara tidaklah berlebihan mengingat nilai kerugian negara yang signifikan dan adanya unsur kesengajaan. Ia menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki bukti kuat berupa dokumen tender, rekaman komunikasi, serta saksi ahli yang mendukung dugaan adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Berikut beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan tuntutan:
- Besaran kerugian negara yang melampaui batas minimal untuk dijerat dengan pasal korupsi berat.
- Adanya bukti tertulis dan elektronik yang menunjukkan adanya perencanaan dan pelaksanaan tindakan korupsi.
- Posisi Nadiem Makarim sebagai pejabat tinggi yang memiliki otoritas penuh dalam proses pengadaan.
Para pengamat lain menilai bahwa keputusan Jaksa untuk menuntut dengan ancaman hukuman maksimal dapat menjadi sinyal kuat bagi penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia. Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi publik.
Meski demikian, tim pembela Nadiem Makarim belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, masyarakat dan organisasi anti-korupsi terus menuntut agar proses hukum tidak terhambat oleh intervensi politik dan berjalan sesuai dengan asas keadilan.




