Frankenstein45.Com – 02 Juni 2026 | Universitas Indonesia (UI) melalui Fakultas Humaniora (FHUI) baru-baru ini mengumumkan penerapan sanksi berjenjang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan yang proporsional serta menegakkan standar keamanan dan etika akademik.
Sanksi ditetapkan dengan mempertimbangkan tiga faktor utama: bentuk pelanggaran, tingkat keberatan korban, dan derajat keterlibatan terlapor. Berdasarkan kriteria tersebut, UI menggolongkan pelanggaran ke dalam beberapa tingkatan, yang masing‑masing memiliki konsekuensi administratif dan akademik.
- Tingkat 1: Pelanggaran ringan, misalnya komentar tidak pantas atau kontak fisik minimal. Sanksi meliputi peringatan tertulis, wajib mengikuti pelatihan pencegahan kekerasan, dan pencatatan dalam database internal.
- Tingkat 2: Pelanggaran sedang, seperti pelecehan verbal berulang atau sentuhan yang tidak diinginkan. Sanksi meliputi skorsing sementara (maksimal 2 minggu), wajib mengikuti konseling, serta pencabutan hak akses fasilitas kampus.
- Tingkat 3: Pelanggaran berat, termasuk pemerkosaan atau serangan seksual yang mengakibatkan trauma signifikan. Sanksi dapat berupa skorsing hingga 6 bulan, pemecatan dari program studi, serta pelaporan kepada pihak kepolisian.
Proses penetapan sanksi melibatkan komite khusus yang terdiri dari perwakilan dekan, tim hukum, serta ahli psikologi kampus. Setiap laporan akan diproses secara independen, menjamin kerahasiaan korban dan memberikan kesempatan bagi terlapor untuk memberikan pembelaan.
Reaksi komunitas akademik UI beragam. Sebagian menyambut langkah tegas ini sebagai upaya meningkatkan budaya aman dan menghormati di lingkungan perguruan tinggi. Namun, ada pula yang menilai kebijakan tersebut masih perlu diperdalam dengan prosedur audit eksternal demi transparansi.
Dengan penerapan sanksi berjenjang, UI berharap dapat menurunkan angka kasus kekerasan seksual, meningkatkan kepercayaan mahasiswa, serta menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain di Indonesia.




