Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Universitas Indonesia (UI) pada hari ini mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelepehan seksual. Keputusan tersebut juga menyertakan larangan bagi mereka untuk berada di lingkungan kampus selama proses pemeriksaan berlangsung.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan resmi yang diterima oleh pihak universitas dari korban maupun saksi. Laporan tersebut mencakup dugaan perilaku tidak pantas yang terjadi di dalam dan sekitar area kampus, termasuk ruang kelas, asrama, serta fasilitas umum lainnya.
Berikut rangkaian tindakan yang telah diumumkan oleh UI:
- Penonaktifan sementara status mahasiswa bagi 16 tersangka.
- Pembatasan akses masuk ke semua area kampus, baik akademik maupun non‑akademik.
- Pembentukan tim investigasi internal yang terdiri dari pejabat universitas, ahli hukum, serta konselor psikologis.
- Penjaminan kerahasiaan identitas korban dan tersangka selama proses penyelidikan.
Tim investigasi akan melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara dengan korban, saksi, serta pihak terkait lainnya. Hasil temuan diharapkan dapat disampaikan dalam jangka waktu dua minggu ke depan.
Reaksi mahasiswa dan civitas akademika beragam. Sebagian mengapresiasi tindakan cepat UI, sementara yang lain menuntut transparansi penuh dan prosedur yang adil bagi semua pihak. Organisasi mahasiswa FH menyatakan siap membantu korban serta menunggu proses hukum yang objektif.
Pihak universitas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat menghukum secara hukum, melainkan sebagai langkah preventif untuk melindungi lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Jika terbukti bersalah, mahasiswa yang bersangkutan dapat dikenai sanksi akademik hingga pemutusan hubungan studi.
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap isu pelecehan seksual di institusi pendidikan tinggi di Indonesia, serta menuntut penegakan kebijakan yang lebih tegas dan prosedur penanganan yang lebih transparan.




