UI Tindak Tegas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di FHUI, Satgas PPKS Turun Tangan
UI Tindak Tegas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di FHUI, Satgas PPKS Turun Tangan

UI Tindak Tegas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di FHUI, Satgas PPKS Turun Tangan

Frankenstein45.Com – 13 April 2026 | Universitas Indonesia (UI) mengumumkan tindakan tegas terhadap dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di Fakultas Hukum UI (FHUI). Kasus tersebut melibatkan sejumlah mahasiswa yang mengaku menjadi korban komentar tidak pantas yang bersifat seksual dari pihak tertentu dalam lingkungan kampus.

Berikut rangkaian langkah yang diambil UI setelah menerima laporan:

  • Penghentian sementara aktivitas akademik pihak yang diduga menjadi pelaku hingga proses penyelidikan selesai.
  • Pembentukan tim investigasi internal yang melibatkan pihak hukum kampus dan tenaga profesional eksternal.
  • Penyediaan layanan konseling psikologis bagi korban dan saksi.
  • Penyuluhan dan pelatihan wajib bagi seluruh civitas akademika mengenai batasan perilaku seksual dan mekanisme pelaporan.

Satgas PPKS menegaskan komitmen untuk menindak tegas semua bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun verbal, serta memastikan proses investigasi berjalan transparan dan adil. Ketua Satgas PPKS, Dr. Andi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai prosedur hukum kampus tanpa toleransi terhadap pelaku.

UI juga berjanji akan memperkuat regulasi internal, termasuk revisi kode etik fakultas dan penambahan sanksi disiplin yang lebih berat. Selain itu, pihak universitas mengajak seluruh mahasiswa dan tenaga pengajar untuk aktif melaporkan tindakan tidak pantas serta berpartisipasi dalam program edukasi anti‑pelecehan seksual.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menegaskan pentingnya lingkungan belajar yang aman dan bebas dari pelecehan. Dengan langkah-langkah konkret yang diambil, UI berharap dapat menumbuhkan kepercayaan kembali di antara mahasiswa dan menegakkan standar moral serta etika yang tinggi di kampus.