UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Kecam Pencopotan Plang BMN, Siapkan Tindakan Polisi terhadap Pelaku
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Kecam Pencopotan Plang BMN, Siapkan Tindakan Polisi terhadap Pelaku

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Kecam Pencopotan Plang BMN, Siapkan Tindakan Polisi terhadap Pelaku

Frankenstein45.Com – 06 April 2026 | Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengeluarkan pernyataan keras terkait tindakan pencopotan plang penanda Barang Milik Negara (BMN) yang terjadi pada beberapa aset tanah dan bangunan milik negara di wilayah kampus dan sekitarnya.

  • Lahan Fakultas Ekonomi (1.200 m²)
  • Gedung Perkuliahan Blok A
  • Gudang Penyimpanan BMN di area Barat Kampus
  • Tempat Parkir Resmi yang ditandai sebagai BMN

Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Dr. H. Abdul Malik, menegaskan bahwa plang BMN merupakan simbol penting dalam menegakkan kepemilikan negara serta melindungi aset publik dari penyalahgunaan. ‘Kami tidak akan mentolerir aksi vandalisme yang merusak identitas kepemilikan negara. Pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses secara hukum,’ ujar beliau dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/4/2024).

Pihak kepolisian setempat telah diminta untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengidentifikasi pelaku. Menurut pernyataan Kepala Divisi Humas Polresta Jakarta, tim khusus akan dibentuk untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri jejak digital yang mungkin terkait dengan aksi tersebut.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Barang Milik Negara mengatur bahwa setiap tindakan pemindahan, penghilangan, atau perusakan plang BMN tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Oleh karena itu, UIN menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas sebagai upaya pencegahan kejadian serupa di masa depan.

Selain menuntut penegakan hukum, universitas juga berencana meningkatkan pengamanan pada aset-aset yang berstatus BMN, termasuk pemasangan kamera CCTV tambahan, serta memperkuat koordinasi dengan Satpol PP dan satuan keamanan kampus.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan akademisi dan masyarakat luas, mengingat pentingnya perlindungan aset negara dalam menjaga transparansi pengelolaan publik. UIN Syarif Hidayatullah berharap agar proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, serta menjadi peringatan bagi pihak manapun yang berniat merusak properti negara.