Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Uni Eropa menyatakan keprihatinan serius terkait Undang‑Undang yang memperkenalkan hukuman mati di Israel. Pemerintah Uni Eropa menilai langkah tersebut “sangat mengkhawatirkan” karena berpotensi melanggar standar hak asasi manusia internasional.
Komisi Eropa menegaskan bahwa hukuman mati bertentangan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh negara‑negara anggota. Mereka menyerukan agar Israel meninjau kembali kebijakan ini dan menghentikan proses legislasi yang dapat mengakibatkan eksekusi mati.
Pernyataan resmi tersebut mencakup beberapa poin penting:
- Hukuman mati dianggap tidak proporsional dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan modern.
- Uni Eropa akan meningkatkan dialog diplomatik dengan Israel untuk mencari solusi alternatif yang menghormati hak korban.
- Jika kebijakan tersebut tetap dilaksanakan, Uni Eropa dapat mempertimbangkan tindakan politik atau ekonomi lebih lanjut.
Sebagai respons, perwakilan parlemen Israel menyatakan bahwa undang‑undang tersebut bertujuan menanggapi ancaman terorisme yang meningkat. Namun, para pengamat hukum internasional memperingatkan bahwa kebijakan semacam itu dapat menurunkan reputasi Israel di arena global.
Situasi ini menambah ketegangan dalam hubungan antara Uni Eropa dan Israel, serta memicu perdebatan luas tentang penggunaan hukuman mati dalam konteks keamanan nasional.




