Universitas Negeri Surabaya Laporkan Penjoki UTBK-SNBT 2025 ke Polisi
Universitas Negeri Surabaya Laporkan Penjoki UTBK-SNBT 2025 ke Polisi

Universitas Negeri Surabaya Laporkan Penjoki UTBK-SNBT 2025 ke Polisi

Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Universitas Negeri Surabaya (Unesa) resmi melaporkan dugaan praktik penjodohan (penjoki) peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berdasar Tes (SNBT) tahun 2025 kepada kepolisian. Laporan tersebut diajukan setelah tim internal Unesa menemukan sejumlah calon mahasiswa yang menggunakan identitas palsu untuk mengikuti ujian.

Berikut rangkaian fakta utama yang diungkapkan oleh pihak universitas:

  • Beberapa peserta diduga memperoleh nomor peserta dan Kartu Tanda Peserta (KTP) palsu melalui jaringan online yang tidak resmi.
  • Identitas palsu tersebut mencakup data pribadi, nomor registrasi, serta foto yang dimanipulasi.
  • Modus operandi melibatkan pembayaran tambahan di luar biaya resmi, dengan janji mendapatkan skor tinggi atau tempat di program studi pilihan.
  • Tim verifikasi Unesa menemukan ketidaksesuaian dokumen saat melakukan cross‑check dengan basis data kependudukan.
  • Setelah temuan, universitas langsung menghubungi pihak kepolisian dan menyerahkan bukti berupa screenshot percakapan, bukti transfer, serta contoh dokumen palsu.

Pihak kepolisian kini memproses laporan tersebut sebagai kasus tindak pidana penipuan dan pemalsaan dokumen. Langkah selanjutnya meliputi:

  1. Pengumpulan keterangan saksi dan tersangka.
  2. Analisis forensik digital terhadap jejak komunikasi daring.
  3. Penyidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi jaringan penyedia jasa penjoki.
  4. Penyidikan terhadap pihak yang menerima hasil ujian secara tidak sah.

Unesa menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses seleksi masuk perguruan tinggi. Universitas meminta calon mahasiswa untuk selalu mendaftar melalui jalur resmi dan menghindari tawaran yang tidak jelas. Selain itu, kampus juga akan memperketat prosedur verifikasi dokumen dan meningkatkan koordinasi dengan lembaga pengawas pendidikan serta aparat kepolisian.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pendidikan dan calon mahasiswa bahwa praktik penjoki tidak hanya merusak reputasi institusi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.