Update Terbaru Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Update Terbaru Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI

Update Terbaru Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI

Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Universitas Indonesia (UI) mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) masih berjalan. Kasus ini pertama kali mencuat pada awal tahun 2024 setelah beberapa korban melaporkan perilaku tidak pantas oleh sesama mahasiswa.

Pihak rektorat UI menyatakan bahwa proses investigasi dilakukan secara independen oleh Tim Investigasi Khusus (TIK) yang dibentuk khusus untuk menangani kasus pelanggaran etika dan hukum di lingkungan kampus. Tim ini terdiri dari perwakilan dekan FH, pejabat administrasi UI, serta pakar hukum dan psikologi.

Langkah-langkah yang telah diambil

  • Penghentian sementara kegiatan organisasi mahasiswa yang terkait dengan kasus hingga proses penyelidikan selesai.
  • Penyediaan layanan konseling gratis bagi korban serta saksi yang ingin melaporkan kejadian.
  • Pembentukan forum diskusi internal untuk meningkatkan kesadaran tentang batasan perilaku seksual di lingkungan kampus.

Reaksi komunitas kampus

Mahasiswa FH UI mengadakan aksi protes damai di depan gedung fakultas, menuntut proses yang transparan dan cepat. Sementara itu, sejumlah organisasi kemahasiswaan menyoroti perlunya regulasi yang lebih tegas serta edukasi berkelanjutan mengenai consent.

Pihak keamanan kampus juga menambah pengawasan di area-area rawan dan meningkatkan pelatihan bagi petugas keamanan dalam menanggapi laporan seksual.

Proyeksi ke depan

Tim Investigasi Khusus diperkirakan akan menyelesaikan tahap pengumpulan bukti dan wawancara dalam tiga minggu ke depan. Setelah itu, laporan akhir akan diserahkan kepada Rektor UI untuk diputuskan tindakan administratif atau hukum yang sesuai.

Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi akademik hingga pencabutan hak belajar, serta kemungkinan proses hukum sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual.

Kasus ini menambah tekanan pada institusi pendidikan tinggi di Indonesia untuk memperkuat mekanisme pelaporan dan perlindungan korban, serta menegakkan standar etika yang lebih tinggi.