Frankenstein45.Com – 24 April 2026 | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mulai melayani pengurusan paspor pada hari Sabtu dan Minggu melalui program MEDISA. Penambahan hari kerja ini bertujuan memberi kemudahan bagi warga yang tidak dapat mengunjungi kantor imigrasi pada hari kerja biasa.
Berikut jam operasional layanan akhir pekan:
- Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB
- Minggu: 08.00 – 13.00 WIB
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan:
- Warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Telah mengisi formulir permohonan paspor secara elektronik melalui Sistem Layanan Paspor Online (SLPO) atau mengisi manual di loket.
- Menyertakan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah atau putih, sesuai ketentuan terbaru.
- Membayar biaya paspor sesuai tarif yang berlaku (Rp 350.000 untuk paspor biasa, Rp 650.000 untuk paspor diplomatik).
Proses pengurusan paspor akhir pekan mengikuti tahapan standar:
- Pemohon datang ke kantor Imigrasi Bogor pada hari Sabtu atau Minggu, membawa dokumen persyaratan.
- Petugas memverifikasi data dan melakukan pemotretan biometrik.
- Jika data telah lengkap, pembayaran biaya paspor dilakukan melalui loket atau mesin EDC.
- Paspor akan diproses dan biasanya selesai dalam 3–5 hari kerja, termasuk akhir pekan.
- Setelah selesai, pemohon dapat mengambil paspor di loket yang sama dengan menunjukkan tanda terima.
Catatan penting:
- Antrean dapat meningkat pada akhir pekan, sehingga disarankan datang lebih awal.
- Jika pemohon memerlukan layanan percepatan, dapat memilih opsi Express dengan tambahan biaya.
- Selama masa pandemi, penerapan protokol kesehatan tetap wajib, termasuk memakai masker dan menjaga jarak.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berlokasi di Jl. Raya Pajajaran No. 10, Bogor. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Imigrasi di 021-87654321.




