Frankenstein45.Com – 26 Juni 2026 | Platform peer‑to‑peer lending KoinWorks kembali menjadi sorotan setelah tiga petinggi seniornya dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Penetapan tersangka tersebut memicu 114 orang korban untuk melaporkan dugaan penggelapan dana senilai sekitar Rp30 miliar ke Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula ketika sejumlah investor melaporkan ketidaksesuaian antara dana yang disetorkan dengan hasil yang diterima. Setelah dilakukan penyelidikan awal, Kejari DKI menemukan bukti yang cukup untuk menjerat tiga eksekutif KoinWorks sebagai tersangka utama. Identitas lengkap mereka belum dipublikasikan, namun peran yang diduga meliputi posisi manajerial senior di unit operasional, keuangan, dan pengembangan produk.
- Eksekutif A – Kepala Operasional
- Eksekutif B – Direktur Keuangan
- Eksekutif C – Kepala Pengembangan Produk
Berita tersebut kemudian menggerakkan lebih dari seratus korban untuk menyerahkan laporan resmi kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut mencakup klaim bahwa dana yang diinvestasikan di platform tidak pernah dipergunakan sesuai dengan perjanjian, melainkan dialihkan ke rekening pribadi atau entitas lain tanpa sepengetahuan investor.
| Jenis Kerugian | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| Investasi yang tidak kembali | 30.000.000.000 |
Pihak kepolisian kini menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan, penyitaan dokumen, serta audit keuangan internal KoinWorks. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dikenai sanksi pidana yang berat sesuai dengan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini menambah deretan kontroversi yang menimpa sektor fintech di Indonesia, khususnya layanan P2P lending yang selama ini diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan komitmennya untuk memperketat regulasi dan pengawasan guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.




