Frankenstein45.Com – 18 Mei 2026 | Setelah menjalani operasi ringan pada akhir pekan lalu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali fokus pada proses peradilan yang melibatkan dirinya. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020-2022 akan diadakan pekan ini, dengan agenda utama pembacaan nota pembelaan.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa pemerintah melalui Kemendikbudristek melakukan prosedur pengadaan yang tidak transparan, mengakibatkan kerugian negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nadiem dengan hukuman maksimal 18 tahun penjara dan denda mencapai Rp 1,3 triliun.
- 2020-2022: Pengadaan sekitar 500.000 unit laptop Chromebook.
- 2023: KPK mengajukan tuntutan terhadap Nadiem dan beberapa pejabat terkait.
- April 2024: Nadiem menjalani operasi usus buntu.
- Mei 2024: Sidang lanjutan dijadwalkan, Nadiem siap membacakan nota pembelaan.
Pengamat hukum menilai bahwa meskipun permintaan hukuman 18 tahun terkesan berat, keputusan akhir sangat bergantung pada bukti material yang diajukan selama persidangan. Mereka juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang masih aktif dalam politik.
Jika nota pembelaan diterima, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian, di mana jaksa dan terdakwa akan menyajikan dokumen, saksi, serta rekaman terkait pengadaan. Keputusan hakim pada tahap ini akan menentukan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke putusan akhir atau dimintakan peninjauan kembali.
Di luar ruang sidang, Nadiem tetap menjalankan peranannya sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dan tetap aktif dalam berbagai agenda kebijakan pendidikan. Ia menyatakan kesiapan mental dan fisik untuk menghadapi proses peradilan demi menegaskan integritas pribadi serta institusi yang dipimpinnya.




