Usia Pensiun Polisi Ditingkatkan menjadi 60 Tahun, Menkum Sebut Sejalan dengan TNI, Jaksa, dan PNS
Usia Pensiun Polisi Ditingkatkan menjadi 60 Tahun, Menkum Sebut Sejalan dengan TNI, Jaksa, dan PNS

Usia Pensiun Polisi Ditingkatkan menjadi 60 Tahun, Menkum Sebut Sejalan dengan TNI, Jaksa, dan PNS

Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan dinaikkan menjadi 60 tahun. Kebijakan ini akan diatur dalam revisi Undang‑Undang Polri yang sedang disiapkan.

Beberapa poin utama yang disorot dalam penjelasan Menkum antara lain:

  • Keseragaman usia pensiun antar institusi pemerintah, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dalam hak pensiun.
  • Peningkatan kualitas layanan keamanan publik karena tenaga senior yang masih memiliki kompetensi tinggi tetap dapat berkontribusi.
  • Penanggulangan kekurangan tenaga di beberapa bidang operasional Polri dengan memperpanjang masa aktif.
  • Penyesuaian terhadap tren demografis Indonesia yang menua, di mana harapan harapan hidup yang lebih tinggi memungkinkan pekerja tetap produktif lebih lama.

Revisi Undang‑Undang Polri yang mencakup perubahan ini masih berada dalam proses pembahasan di legislatif. Menkum menegaskan bahwa setiap langkah akan melalui kajian mendalam serta konsultasi dengan pihak terkait, termasuk serikat pekerja, asosiasi kepolisian, dan lembaga pemerintahan lainnya.

Jika disahkan, perubahan usia pensiun ini akan menjadi kebijakan standar yang berlaku bagi seluruh anggota Polri, mulai dari perwira hingga anggota lapangan, dan diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta kesejahteraan personel dalam jangka panjang.