Frankenstein45.Com – 22 Mei 2026 | Senior political analyst Boni Hargens kembali mengemukakan pendapatnya mengenai masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, sebaiknya masa jabatan DPR dibatasi tidak lebih dari dua periode, selaras dengan batasan yang diterapkan pada jabatan publik lain yang dipilih melalui pemilu, seperti presiden dan kepala daerah.
Usulan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan utama:
- Meminimalisir potensi akumulasi kekuasaan dan jaringan politik yang terlalu lama.
- Meningkatkan kesempatan bagi kader politik baru untuk masuk ke parlemen.
- Mendorong akuntabilitas anggota DPR terhadap konstituen, karena masa jabatan yang lebih singkat menuntut kinerja yang lebih terlihat.
Hargens juga menyoroti bahwa batas dua periode telah menjadi standar bagi jabatan eksekutif di Indonesia, dan memperluas prinsip yang sama ke legislatif dapat menyeimbangkan dinamika kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Beberapa pihak menyambut baik usulan ini, menganggapnya sebagai langkah positif untuk memperkuat demokrasi dan mencegah politik dinasti. Namun, ada pula yang menilai bahwa pembatasan tersebut dapat mengurangi pengalaman dan keahlian yang didapatkan oleh legislator veteran, serta menimbulkan tantangan dalam kontinuitas kebijakan.
Jika usulan tersebut diadopsi, prosedur perubahan aturan masa jabatan DPR memerlukan amandemen Undang‑Undang Dasar dan persetujuan mayoritas di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Proses legislasi ini diperkirakan memakan waktu dan melibatkan diskusi intens antara partai politik, organisasi masyarakat sipil, serta akademisi.
Secara keseluruhan, usulan Boni Hargens membuka perdebatan penting tentang keseimbangan antara regenerasi politik dan keahlian legislatif. Bagaimana respons lembaga‑lembaga terkait dan masyarakat luas akan menentukan arah reformasi masa jabatan DPR ke depan.




