Frankenstein45.Com – 05 April 2026 | Rakyat internasional semakin memperhatikan Undang-Undang Persatuan Etnis yang baru-baru ini disahkan oleh pemerintah Republik Rakyat Tiongkok. Undang-undang tersebut diklaim bertujuan memperkuat persatuan nasional, namun banyak kalangan menilai langkah itu justru menekan kebebasan budaya dan identitas kelompok minoritas.
Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut meliputi:
- Setiap warga negara wajib menaruh loyalitas utama kepada Partai Komunis Tiongkok, bukan semata-mata kepada negara.
- Pemerintah berhak mengatur pendidikan, bahasa, dan praktik keagamaan dalam komunitas etnis minoritas.
- Pengembangan program asimilasi budaya di daerah-daerah dengan konsentrasi tinggi minoritas, seperti Xinjiang, Tibet, dan wilayah Mongolia Dalam.
- Penegakan hukum yang ketat terhadap aktivitas yang dianggap mengancam persatuan nasional, termasuk simbol-simbol budaya tradisional yang tidak sesuai dengan narasi resmi.
Para pengamat hak asasi manusia menyoroti bahwa kebijakan ini dapat memperparah ketegangan etnis yang sudah lama ada. Contohnya, kelompok Uyghur di Xinjiang yang selama ini menghadapi pembatasan kebebasan beragama dan budaya kini menghadapi regulasi yang lebih ketat dalam penggunaan bahasa dan tradisi mereka.
Reaksi internasional juga beragam. Beberapa negara dan organisasi non‑pemerintah menyuarakan keprihatinan atas potensi pelanggaran kebebasan berbudaya, sementara pihak lain menekankan kedaulatan China dalam menentukan kebijakan domestik.
Implikasi jangka panjang dari undang-undang ini masih menjadi bahan perdebatan. Di satu sisi, pemerintah Beijing berharap dapat menciptakan rasa kebangsaan yang lebih kuat, namun di sisi lain, risiko alienasi dan perlawanan dari komunitas minoritas dapat meningkat, yang pada gilirannya dapat menimbulkan ketidakstabilan sosial.




