UU Polri Baru Memicu Kekhawatiran, Kekuatan Politik Lebih Besar dari Independensi
UU Polri Baru Memicu Kekhawatiran, Kekuatan Politik Lebih Besar dari Independensi

UU Polri Baru Memicu Kekhawatiran, Kekuatan Politik Lebih Besar dari Independensi

Frankenstein45.Com – 12 Juni 2026 | Rancangan Undang‑Undang Polri (UU Polri) yang baru saja dibahas di parlemen menimbulkan kegelisahan di kalangan akademisi, organisasi hak asasi manusia, dan elemen kepolisian itu sendiri. Meskipun tujuan pembaruan tersebut diklaim untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas, sejumlah pasal dianggap membuka celah bagi intervensi politik yang dapat menggerus independensi kepolisian.

Beberapa poin kritis yang menjadi sorotan meliputi:

  • Pembatasan wewenang inspektorat internal yang dapat menurunkan kemampuan pengawasan independen.
  • Pengaturan struktur pimpinan yang memungkinkan penunjukan pejabat tinggi oleh pejabat politik tanpa mekanisme seleksi yang transparan.
  • Peningkatan peran Kementerian Hukum dan HAM dalam mengawasi kebijakan operasional Polri, yang selama ini berada di luar lingkupnya.

Para pakar hukum menilai bahwa konsentrasi kekuasaan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama bila kepolisian diminta menegakkan kebijakan pemerintah yang kontroversial. “Independensi Polri bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat bagi penegakan hukum yang adil,” kata Dr. Budi Santoso, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum dan mempercepat respons terhadap ancaman keamanan nasional. Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa UU baru tidak mengurangi mandat polisi dalam melindungi masyarakat, melainkan menyesuaikan struktur organisasi dengan tantangan zaman.

Reaksi masyarakat luas juga beragam. Lembaga swadaya masyarakat menggelar aksi protes damai menuntut transparansi dalam proses legislasi, sementara sebagian kalangan menilai bahwa penyesuaian undang‑undang memang tak terelakkan.

Jika UU Polri baru disahkan, dampaknya dapat dirasakan pada layanan publik, seperti penanganan kasus kriminal, perlindungan hak korban, serta hubungan antara kepolisian dan komunitas. Pengawasan internal yang lemah dapat menurunkan kepercayaan publik, sementara penguatan peran politik dapat memicu penyalahgunaan kekuasaan.

Berbagai pihak menyerukan dialog terbuka antara pemerintah, kepolisian, dan organisasi masyarakat sipil untuk menemukan keseimbangan antara kebutuhan reformasi dan perlindungan independensi institusi kepolisian.